PAPUA BERSUARA DENGAN AIR MATA:
Home » , » Pencari suaka lupa Papua Barat

Pencari suaka lupa Papua Barat

Rabu, 23 September 2015 | 0 komentar

(Ilustrasi)
Kedatangan 43 pencari suaka di Australia pada bulan Januari 2006 telah kembali membawa isu Papua Barat ke perhatian internasional. Pemerintah Australia sedang mempelajari proposal untuk Navy Royal Australian, Angkatan Udara dan Coastwatch untuk mengkoordinasikan patroli bersama dengan Angkatan Laut Indonesia, untuk menghentikan kapal lanjut perjalanan dari Merauke dan pelabuhan selatan lainnya ke pantai Australia.

Tapi pembatasan pada bagian laut dari Papua Barat ke Australia akan menempatkan beban baru di Papua Nugini, sebagai pencari suaka mungkin terpaksa melarikan diri melintasi perbatasan darat. Selama perdebatan terakhir atas hubungan Australia-Indonesia, telah ada sedikit diskusi tentang bagaimana Papua Nugini akan terpengaruh. Ada juga pernah liputan media terbatas tentang hampir 8.000 pengungsi Papua Barat dan pencari suaka sudah tinggal di kamp-kamp relokasi di Papua Nugini, banyak di antaranya telah ada selama lebih dari dua puluh tahun. Nic Maclellan menguraikan masalah.

MENDAPATKAN ke kamp pengungsi Timur Awin di Papua Nugini cukup perjalanan. Dari Kiunga di PNG Barat Provinsi, Anda melakukan perjalanan sepanjang Sungai Fly oleh perahu bermotor selama lebih dari satu jam. Kamp ini terletak lain 46 kilometer ke semak-semak, setelah bergelombang sepanjang jalan berkelok-kelok melalui pegunungan.


Digantung di sepanjang bentangan 30 kilometer dari jalan yang 17 pemukiman kecil, perumahan lebih 2700 orang Papua Barat, di Iowara kamp relokasi resmi di Timur Awin.


Antara tahun 1984 dan 1986, lebih dari 12.000 pencari suaka Papua Barat menyeberang ke Papua Nugini dari provinsi Papua, Indonesia - yang dikenal sebagai Papua Barat kepada gerakan nasionalis Melanesia yang telah menentang pemerintahan Indonesia sejak 1960-an. Selama tahun 1990, beberapa orang ini diterima repatriasi sukarela. Tapi hari ini, lebih dari dua puluh tahun kemudian, masih ada ribuan orang Papua Barat yang tinggal di kamp-kamp resmi dan tidak resmi di sepanjang perbatasan.


Kantor Port Moresby dari Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi, UNHCR, yang memantau "penduduk perhatian" lebih dari 8000 orang di Papua Nugini. Pada angka terbaru yang tersedia, ini termasuk 7.627 pengungsi dan pencari suaka lain 198 kasus yang sedang diproses. Setengah dari kelompok pengungsi ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun Menurut UNHCR, awal tahun 2005 ada 2.677 orang Papua Barat di kamp Timur Awin di Provinsi Barat, 138 "orang tanpa kewarganegaraan" di Daru, Provinsi Barat, lain 5400 orang tersebar di lima kamp tidak resmi di sepanjang perbatasan, dan beberapa pengungsi di pusat-pusat perkotaan lainnya.


Pemerintahan Indonesia


Sejak Perjanjian 1962 New York dan 1969 Act of Free Choice (di mana Indonesia memilih hanya 1.022 pemimpin dari populasi 800.000 untuk memutuskan status politik Papua Barat), Indonesia telah diberikan setengah bagian barat dari pulau New Guinea sebagai provinsi Irian Jaya (Papua diganti sebagai pada bulan Januari 2002). Tapi ada oposisi lokal luas untuk pemerintahan Indonesia dari gerakan pro-kemerdekaan Organisasi Papua Merdeka, atau OPM, dan gereja-gereja, mahasiswa, organisasi non-pemerintah dan asosiasi pemilik tanah '.


Sejak tahun 1960, Papua Barat telah mengungsi di Papua Nugini dalam menanggapi wabah konflik antara militer Indonesia dan polisi, mahasiswa dan kelompok pemilik tanah, gerakan OPM nasionalis, dan gerilyawan dari TPN, sayap bersenjata OPM.


Jatuhnya rezim Suharto, kemerdekaan di Timor Leste dan penciptaan pro-kemerdekaan Papua Dewan Presidium pada bulan Juni 2000 telah meningkatkan ketegangan antara gerakan nasionalis Papua Barat dan militer Indonesia. Pembunuhan kursi Presidium Theys Eluay pada bulan November 2001 melambangkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat politik, dan saat ini ada pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung oleh militer TNI, polisi BRIMOB dan pasukan milisi. UU Otonomi Khusus Indonesia untuk Papua belum dilaksanakan secara efektif dan meningkatnya protes pada tahun 2006 telah menyebabkan sejumlah aktivis politik dan keluarga mereka melarikan diri negara itu.


Konflik yang sedang berlangsung ini menimbulkan isu-isu sensitif bagi negara-negara tetangga seperti Australia dan Papua Nugini, yang pemerintahannya mendukung integritas wilayah Republik Indonesia dan menentang panggilan untuk kemerdekaan Papua Barat. Kehadiran ribuan pengungsi di Papua Nugini sebagian besar telah memudar dari perhatian internasional dan pengawasan, tetapi bisa menjadi masalah besar jika bentrokan meletus lanjut.

Pelintas batas atau pengungsi?

Pulau New Guinea memiliki sejarah kolonial panjang dan beragam. Jerman, Inggris, Belanda, Australia dan Indonesia telah diberikan berbagai bagian pulau, yang memiliki lebih dari seribu kelompok bahasa, sejak abad kesembilan belas.


Perbatasan yang membagi Indonesia dikelola Papua dan bangsa merdeka Papua New Guinea, resmi disurvei pada tahun 1967, melintasi medan kasar dan pegunungan. Melampaui pinggiran pesisir antara Jayapura dan Vanimo, perbatasan tidak jelas dibedakan kecuali untuk penanda sesekali (selama tahun 1990-an, berpatroli Indonesia telah menyeberang perbatasan ke wilayah PNG pada puluhan kesempatan, kadang-kadang dalam mengejar gerilyawan OPM). Pada bulan Desember 1979, PNG dan Indonesia menandatangani kesepakatan pembentukan Joint Border Committee. Pada bulan Agustus 1982, kedua negara menandatangani Nota Kesepahaman tentang keamanan perbatasan dimana tim survei Papua Nugini dan Indonesia dan militer diperbolehkan 20 kilometer ke wilayah masing-masing. Hari ini, ada peningkatan kerjasama PNG-Indonesia tentang isu-isu perbatasan, dengan pertemuan rutin pejabat dari kedua negara.


Karena pemerintah PNG biasanya menganggap mereka sebagai pelintas batas daripada pencari suaka, Papua Barat mengalami kesulitan dalam diakui sebagai pengungsi. Banyak masyarakat adat memiliki lahan di kedua sisi perbatasan yang hanya garis yang ditarik pada peta, dan ada tradisi menyeberang kembali dan ke depan untuk tujuan budaya dan ekonomi, termasuk pernikahan, berburu, berkebun dan perdagangan adat. Beberapa orang Papua Barat juga telah melarikan diri sementara ke Papua Nugini selama dua dekade terakhir karena operasi militer Indonesia terhadap OPM, tapi segera kembali ke rumah tanpa mencari perlindungan otoritas pemerintah PNG atau UNHCR.


Tapi banyak orang yang tiba di Papua Nugini menolak untuk kembali ke rumah mereka karena mereka takut penganiayaan. UNHCR tidak menganggap mereka adalah pengungsi, dan mengatakan setiap kasus harus dinilai secara individual. Setelah tahun 1984 masuknya pencari suaka, Papua Nugini menandatangani Konvensi Pengungsi 1951. Di bawah Konvensi, pengolahan aplikasi pengungsi adalah tanggung jawab pemerintah PNG, bukan UNHCR, meskipun lembaga internasional memberikan dukungan teknis dan keuangan.


Namun pemerintah PNG ditempatkan pemesanan signifikan terhadap tanda tangan dan tidak menerima semua kewajiban rinci dalam Konvensi. Mereka frase kunci berbunyi:

    
Pemerintah Papua Nugini sesuai dengan pasal 42 ayat 1 Konvensi membuat reservasi sehubungan dengan ketentuan dalam artikel 17 (1), 21, 22 (1), 26, 31, 32 dan 34 dari Konvensi dan tidak menerima kewajiban yang diatur dalam artikel ini.
Dengan demikian Pemerintah Papua Nugini tidak menerima kewajiban konvensi meliputi: upah kerja produktif (Pasal 17), perumahan (21), pendidikan umum (22), kebebasan bergerak (26), pengungsi sah di negara berlindung (31) , pengusiran (32) dan naturalisasi (34).


Setelah masuknya pengungsi di pertengahan 1980-an, pemerintah PNG awalnya dikenakan orang dengan masuk secara ilegal dan dipulangkan mereka. Tapi ada tekanan untuk penerimaan yang lebih besar dari hukum pengungsi internasional, dan Papua Nugini memungkinkan UNHCR untuk mendirikan kantor di Port Moresby. Kantor ditutup pada tahun 1996 karena pendanaan kendala, namun dibuka kembali pada tahun 2003 untuk mendorong pembentukan kerangka perlindungan pengungsi resmi di Papua Nugini dan memantau pemindahan jauh dari Papua.


Kantor PBB menyarankan pemerintah PNG pada memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Pengungsi dan memberikan pelatihan dalam prosedur penentuan status pengungsi. UNHCR mengadakan workshop untuk PNG polisi, imigrasi dan petugas bea cukai di sepanjang perbatasan, menguraikan hukum internasional di suaka dan standar yang tepat pengobatan dan merinci mandat UNHCR. Pada tahun 2003, UNHCR, pemerintah PNG dan lembaga lain mengembangkan rencana kontingensi berdasarkan tiga skenario untuk kedatangan massa pencari suaka Papua Barat, pada skala yang sama dengan tahun 1984. Rencana ini juga telah diuraikan di daerah perbatasan dengan pemerintah provinsi di Sandaun ( barat Sepik) dan provinsi Barat.


Residensi dan repatriasi


Kedatangan ribuan orang Papua Barat pada tahun 1984 dan 1985 membentang sumber PNG pemerintah untuk membatasi, dan mengangkat masalah politik baru dalam hubungan antara Port Moresby dan Jakarta. Pada September 1984 Papua Nugini dan Indonesia menandatangani pertukaran surat menguraikan prosedur yang harus diikuti oleh kedua negara untuk pemulangan 'perbatasan pelintas'. Awalnya bertempat di 17 lokasi di sepanjang perbatasan, otoritas PNG mulai mendorong orang untuk pulang secara sukarela, namun sebagian besar menolak untuk kembali dan mengklaim status pengungsi.


Setelah itu jelas bahwa banyak pencari suaka tidak akan menerima repatriasi sukarela dan dengan prospek terbatas pemukiman negara ketiga, Papua Nugini mendirikan pemukiman relokasi pusat di East Awin, sekitar 120 kilometer dari perbatasan di Provinsi Barat. Nomor telah surut dan mengalir sejak pengungsi pertama dipindahkan ke kamp yang terisolasi pada tahun 1987, namun saat ini terdapat hampir 2.700 orang Papua Barat masih tinggal di sana.


Pada tahun 1996, Papua Nugini membentuk sistem domisili permisif untuk Papua Barat di Timur Awin dan mulai mengeluarkan izin tinggal di tahun 1999. Lebih dari 2.500 pengungsi asli telah diberikan residensi permisif oleh sebuah komite skrining pemerintah PNG, memungkinkan thems untuk menikmati hak-hak mirip dengan warga PNG. Kelompok terakhir dari 184 orang diberikan residensi di Oktober 2005.


Residensi permisif berarti para pengungsi dapat tetap di Timur Awin atau pindah ke bagian lain dari negara. Mereka harus tinggal jauh dari daerah perbatasan dan menghindari kegiatan politik, tetapi diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis, menggunakan fasilitas kesehatan dan mendaftar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Setelah delapan tahun residensi permisif, pengungsi dapat mengajukan permohonan untuk naturalisasi.


Pada tahun 2004, dalam program yang didukung oleh UNHCR, pemerintah PNG mengeluarkan sertifikat kelahiran 1217 anak yang lahir di East Awin dan kamp-kamp lain sejak 1980-an. (Anak-anak rentang usia dari bayi sampai 20-year-olds, yang menyoroti lamanya waktu beberapa orang Papua Barat telah jauh dari rumah.) The akte kelahiran sekarang memberikan anak-anak ini identitas hukum di Papua New Guinea, yang membantu mereka untuk layanan akses seperti pendaftaran sekolah atau membuka rekening bank.


Katolik Keuskupan Daru-Kiunga memberikan pelayanan kesehatan kepada para pengungsi di Timur Awin dan Gereja Katolik di Papua Nugini telah memainkan peran sentral dalam memberikan dukungan kemanusiaan di kamp-kamp tidak resmi. Kelompok lain, termasuk Lutheran dan gereja-gereja SDA, PNG Palang Merah, Save the Children (Inggris) dan organisasi sektor swasta juga telah memberikan kontribusi untuk dukungan kemanusiaan bagi para pengungsi Papua Barat.


Meskipun bantuan ini, Papua Barat yang tinggal di Timur Awin bergantung pada pertanian subsisten, tumbuh makanan di tanah di sempit sepanjang jalan yang berjalan melalui kamp di Timur Awin. Pemilik tanah lokal dari Awin dan Pare masyarakat telah memungkinkan para pengungsi untuk berburu dan taman di lahan yang dialokasikan, meskipun ada keluhan berlangsung bahwa pemerintah PNG belum membayar jumlah penuh kompensasi kepada pemilik tanah untuk pemberian 100.000 hektar lahan.


Keengganan negara-negara ketiga seperti Australia untuk mengambil pengungsi Papua Barat juga masih menjadi batu sandungan bagi mereka yang tidak ingin menetap di Papua Nugini atau pulang. Pada tahun 2000, 802 orang Papua Barat dari Timur Awin dipulangkan ke Indonesia di bawah naungan UNHCR. Meskipun pemerintah PNG memiliki kebijakan mendorong repatriasi sukarela, banyak nasionalis Papua Barat khawatir bahwa pemerintah Indonesia harus memberikan jaminan formal untuk keselamatan yang kembali '. Mereka juga marah bahwa para pemimpin kemerdekaan kunci dari OPM telah menghadapi repatriasi paksa.


Menghidupkan kembali Solusi Pasifik


Selama krisis saat lebih hubungan Australia-Indonesia, pemerintah Australia telah mengusulkan amandemen undang-undang untuk memungkinkan pusat-pusat penahanan di Nauru dan Pulau Manus di Papua Nugini - diciptakan pada tahun 2001 untuk 'Solusi Pasifik "- untuk menahan pencari suaka Papua Barat.


Ketika pusat penahanan didirikan di Lombrum Naval Base di Pulau Manus pada 21 Oktober 2001 itu banyak dikritik oleh PNG pemimpin gereja dan masyarakat. Mereka bertanya mengapa Australia akan menghabiskan puluhan juta dolar di tengah Manus sementara lembaga-lembaga kemanusiaan yang menggunakan sumber daya yang terbatas untuk mendukung hampir 8.000 pengungsi Papua Barat dan pelintas batas. Pada bulan Oktober 2001, Konferensi Uskup Katolik Papua Nugini dan Kepulauan Solomon menyatakan:

    
Konferensi ini mencatat dengan takjub dengan tergesa-gesa dengan yang Papua Nugini telah ditarik ke dalam masalah pemilu Australia ini. Tiba-tiba kami memiliki Australia siap mendukung, dengan dana dan infrastruktur, akomodasi di Papua Nugini untuk orang-orang dari jauh. Kami bertanya mengapa sejenis dukungan belum diperpanjang untuk membantu kami dengan tuan pengungsi Melanesia kami baru tiba dari Irian Jaya?
Dari tahun 2001, lebih dari $ 42.000.000 dihabiskan untuk membangun dan menjalankan pusat Manus kurang dari 400 pengungsi. Pada bulan Juli 2003, pusat penahanan Manus itu luka bawah, meninggalkan satu pencari suaka yang tersisa, Aladdin Sisalem, yang dipenjara pada Manus sendiri selama sepuluh bulan dengan biaya lebih dari $ 250.000 per bulan.


Papua Nugini adalah penandatangan Konvensi Pengungsi, pihak yang berwenang untuk melakukan status pengungsi pengolahan tekad di dalam negeri adalah pemerintah daerah. Tapi pengolahan pencari suaka Solusi Pasifik di Pulau Manus antara 2001 dan 2004 dilakukan oleh para pejabat Australia. UNHCR menolak untuk berpartisipasi setelah mengungkapkan pemesanan serius tentang kebijakan Australia mengirim pencari suaka ke luar negeri. Pada tahun 2002, organisasi secara eksplisit mengkritik kebijakan penahanan lepas pantai Australia, menyatakan: "UNHCR prihatin dengan penahanan pengungsi di Nauru dan Pulau Manus. Kami menganggap tidak konsisten penahanan tersebut dengan ketentuan Konvensi Pengungsi. "


Kembali ke masa lalu?


Tanpa sadar, proposal saat ini untuk menghidupkan kembali Manus sebagai pusat penahanan gema sejarah masa lalu, untuk Manus memainkan peran sentral dalam perdebatan Papua Barat pada saat 1969 Act of Free Choice.


Setelah pasukan Indonesia pindah ke Papua pada tahun 1963, ratusan orang per tahun menyeberang ke wilayah Australia yang dikelola dari Papua dan New Guinea. Pada saat kemerdekaan PNG pada tahun 1975, total telah mencapai sekitar 4200 orang, tidak ada satupun yang - sebagian karena kebijakan Australia Putih - diizinkan untuk pindah ke Australia. Kebanyakan dipulangkan oleh pihak berwenang Australia setelah peringatan tentang hukuman untuk masuk secara ilegal. Sejumlah kecil aktivis politik diberikan status kependudukan permisif oleh otoritas Australia, tetapi hanya jika mereka berkomitmen untuk menghindari kegiatan politik selama mereka tinggal di wilayah itu. Pada akhir tahun 1968, pemerintah Australia pindah 69 pengungsi dari kota-kota pesisir utara Vanimo dan Wewak ke lepas pantai Pulau Manus untuk mencegah mereka dari berpartisipasi dalam politik anti-Indonesia di Wilayah Papua dan New Guinea.


Dalam bukunya Pengungsi Australia, sejarawan Klaus Neumann telah mendokumentasikan kebijakan pengungsi Australia di pra-kemerdekaan Papua Nugini. Dia mencatat bahwa para pejabat Australia secara khusus enggan mengungkapkan alasan mengapa pengungsi tertentu diberikan suaka untuk menghindari menyinggung pemerintah Indonesia. ". Pemerintah bersedia untuk mempertimbangkan aplikasi jasa-jasa mereka dari pengungsi politik asli ... tapi ini lebih mudah dilakukan diam-diam dan tanpa publisitas" A 1965 Luar Negeri memorandum menunjukkan bahwa Departemen Luar Negeri menyarankan semua pos-pos diplomatik: "ini alasan tidak boleh dikutip, pertanyaan yang bertemu dengan balasan bahwa orang bersangkutan dianggap sebagai memiliki kasus yang tulus untuk masuk. "


Pada tahun 1969, atas permintaan Indonesia, para pejabat Australia berhenti dua pro-kemerdekaan pemimpin Papua Barat dari bepergian ke PBB, hanya beberapa minggu sebelum yang disebut Act of Free Choice. Kedua pemimpin politik dari Papua Barat, Clemens Runawery dan Wilhelm Zongganao, dikirim ke New York dari Jayapura membawa kesaksian dari para pemimpin Papua Barat menyerukan kemerdekaan dan petisi memohon PBB Sekretaris Jenderal untuk menghentikan suara yang diawasi PBB di Belanda New Guinea politik status. Sesampainya di wilayah diberikan Australia New Guinea perjalanan ke Amerika Serikat, kedua pemimpin Papua Barat dihentikan, diinterogasi oleh petugas ASIO, dan kemudian ditahan di Pulau Manus. Sebagai PBB berdiri kembali dan memungkinkan konsultasi palsu untuk melanjutkan, suara mereka tidak dapat didengar di New York.


Manus akan memainkan peran yang sama seperti generasi baru Papua Barat mencari dukungan internasional?


Nic Maclellan adalah penelitian sesama tambahan dengan Institut Penelitian Sosial, Swinburne University
Share this article :
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang di Blog Majalah Cendrawasih
Habis Kunjungi Jangan Lupa Tinggalkan Pesan Anda

 
Support : Majalah Cendrawasih | Mc Papuan | Bersuara dengan Air Mata
Copyright © 2014. Majalah Cendrawasih - By Mcpapuan

Proudly powered by Majalah Cendrawasih